Definisi perencanaan pembangunan wilayah

Advertisement
Advertisement
perencanaan wilayah adalah suatu perencanaan dan pemanfaatan suatu ruang wilayah dan perencanaan aktivitas serta mengoptimalkannya sesuai fungsi pada wilayah tersebut. untuk perencanaan ruang wilayah tersebut tercakup pada kegiatan perencanaan tata ruang, sedangkan perencanaan aktivitas pada ruang wilayah yang spesifikasi meliputi aktivitas ekonomi tercakup dalam bidang tersendiri.
isi ilmu perencanaan pada umumnya terdiri atas tiga kategori pengetahuan, diantaranya subtance,methods dan tools. subtance menyangkut materi pembelajaran (isi). methods menyangkut proses atau prosedur untuk mengatasi atau mencari solusi dari permasalahan. yang terakhir yaitu tools merupakan alat analisis yang di perlukan dalam mengkaji materi maupun dalam proses atau prosedur mengatasi permasalahan tersebut.
A. Apakah Yang Dimaksud Dengan Perencanaan?
perencanaan da[at diartikan menjadi suatu hal yang berbeda bagi orang yang berbedapula. namun bagi orang yang sudah mempunyai profesi tertentu perencanaan dapat diartikan sebagai suatu keakhlian khusus yang memerlukan keahlian tertentu,yang bersifat cukup rumit, banyak menguras tenaga,pikiran dan waktu. akan tetapi bagi orang lain perencanaan dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan sehari-hari , tidak rumit, dan bahkan orang tersebut tidak menyadari bahwasanya dia telah melakukan sebuah perencanaan.
tapi ada definisi sederhana yang menyatakan bahwa perencanaan merupakan menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. definisi tersebut sebenarnya tidak salah, tapi tidak mampu memberi gambaran atas suatu perencanaan yang rumit dan luas.
pada tingkatan selanjutnya perencanaan dapat didefinikan sebagai menetapkan suatu tujuan yang dapat di capai setelah memperhatikan faktor-faktor pembatas dalam mencapai tujuan tersebut memilih serta menetapkan langkah- langkah untuk mencapai tujuan tersebut.pada tingkatan ini pun perencanaan itu masih termasuk kategori perencanaan yang sederhana.
dengan demikian definisi perencanaan wilayah dapat diartikan sebagai Mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan sebagai faktor nonkontrolable yang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang di perkirakan dapat di capai, menetapkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut serta menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan di laksanakan.
B. Urutan Langkah-langkah Dalam Perencanaan wilayah
perencanaan wilayah setidaknya memerlukan unsur-unsur yang urutan atau langkah-langkahnya sebagai berikut:
1.gambaran identifikasi saat ini dan identifikasi persoalan, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. tujuannya untuk dapat menggambarkan kondisi saat ini dan permasalahan yang dihadapi, mungkin di perlukan kegiatan pengumpulan data terlebih dahulu baik data sekunder maupun data primer.
2.tetapkan visi, misi dan tujuan umum. yang mana hal tersebut diharuskan merupakan kesepakatan bersama sejak awal.
3.identifikasi pembatas dan kendala yang sudah ada saat ini maupun yang diperkirakan akan muncun pada masa yang akan datang.
4. proyeksi berbagai variable yang terkait, baik yang bersifat controlable maupun yang non controlable( dapat dikendalikan dan diluar jangkauan).
5.tetapkan sasarang yang dapat di capai dalam kurun waktu tertentu, yaitu berupa tujuan yang dapat di ukur.
6. mencari dan mengevaluasi berbagai alternatif untuk mencapai sasaran tersebut. namun perlu di perhatikan dalam mencari alternatif perlu di perhatikan keterbatasan dana dan faktor produksi yang tersedia.
7. memilih alternatif yang terbaik, termasuk menentukan berbagai kegiatan pendukung yang akan di laksanakan.
8. menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan di laksanakan.
9. menyusun kebijakan dan setrategi agar kegiatan pada tiap lokasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
C. Tujuan Dan Manfaat  Perencanaan Wilayah
1. perencanaan wilayah haruslah mampu menggambarkan proyeksi dari berbagai kegiatan ekonomi dan penggunaan lahan di wilayah tersebutdi masa yang akan datang.
2. dapat membantu atau memandu para pelaku ekonomi untuk memilih kegiatan apa yang perlu dikembangkan di masa yang akan datang dan dimana lokasi seperti itu tersebut masih diizinkan.
3. sebagai acuan bagi pemerintah untuk mengendalikan atau mengawasi arah pertumbuhan kegiatan ekonomi dan arah penggunaan lahan.
4. sebagai landasan bagi rencana- rencana lainnya yang lebih sempit tapi lebih detail, misalnya perencanaan sektoral dan perencanaan prasarana.
5.  lokasi itu sendiri dapat di gunakan untuk berbagai macam kegiatan,penetapan kegiatan tertentu pada lokasi tertentu haruslah memberi nilai tambah maksimal bagi seluruh masyarakat, artinya dicapai suatu manfaat optimal dari lokasi tersebut.
C. Bidang-bidang yang tercakup dalam perencanaan wilayah
1. subbidang perencanaan ekonomi sosial wilayah, dapat dispesifikasi lagi sebagai berikut: ekonomi sosial wilayah (mencakup hal-hal mendasar dan berlaku umum), ekonomi sosial perkotaan (mencakup hal-hal plus masalah spesifik perkotaan), dan ekonomi sosial pedesaan(mencakup hal-hal plus masalah plus tentang pedesaan)
2. subbidang perencanaan tata ruang atau tata guna lahan dapat di perinci atas:detailed design lahan untuk wilayah yang lebih sempit, termasuk perencanaan teknis terutama di wilayang perkotaan (misalnya untuk pengaturan IBM), tata ruang tingkat kecamatan atau desa, tingkat kabupaten atau kota, tingkat provinsi dan tata ruang tingkat nasional.
3. subbidang perencanaan khusus seperti: perencanaan lingkungan, perencanaan pemukiman atau perumahan, dan perencanaan transportasi.
4. subbidang perencanaan proyek (site planing) seperti: perencanaan lokasi proyek pasar, pendidikan, rumah sakit, real estate, untuk proyek pertanian dan sebagainya.

Advertisement