PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP MOBILITAS PENDUDUK

Advertisement
Advertisement
Mobilitas penduduk terbagi kedalam  dua bagian yaitu ada yang vertikal dan horizontal : 
-mobilitas penduduk vertikal yaitu bisa di artikan dengan perubahan status sebagai salah satu contohnya yaitu perubahan status pekerjaan. seseorang yang awalnya bekerja sebagai mata pencaharian petani sekarang berubah menjadi pedagang. 

-mobilitas penduduk horizontal, atau sering pula disebut dengan mobilitas penduduk geografis, merupakan gerak atau perubahan penduduk yang melintas batas wilayah menuju ke wilayah yang lain dalam periode waktu tertentu (mantra,1978). penggunaan batas wilayah dan waktu untuk indikator penduduk horizontal ini mengikuti paradigma ilmu geografi yang mendasarkan konsepnya atas wilayah dan waktu.
batas wilayah umumnya digunakan batas administratif, misalnya propinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan dusun. 
hingga kini belum ada kesepakatan di antara para ahli dalam menentukan batas wilayah dan waktu tersebut. hal ini sangat bergantung kepada luas cakupan wilayah penelitian oleh setiap peneliti. sebagai contoh  Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melaksanakan sensus penduduk di indonesia menggunakan batas propinsi sebagai batas wilayah.
mantra (1978) dalam penelitiannya mengenai mobilitas penduduk nonpermanen di sebuah dusun di bantul menggunakan dusun sebagai satuan wilayah dan batas waktu yang digunakan untuk meninggalkan dusun asal enam jam atau lebih. batas enam jam diambil karena seseorang yang meninggalkan dusun asal dengan keperluan tertentu dan kepergiannya di persiapkan terlebih dahulu dan lamanya meninggalkan daerahnya minimal enam jam.
akibat belum adanya kesepakatan diantara para ahli mobilitas penduduk mrengenai ukuran batas wilayah dan waktu ini, hasil penelitian mengenai mobilitas penduduk diantara peneliti tidak dapat diperbandingkan.

Advertisement